- Pendaki/Pengunjung harus melapor/minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Jalan Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram, atau pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani yang terdekat dengan membawa/ menunjukan kartu identitas/KTP serta Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Bagi Pendaki/Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan harus membawa surat jalan dari organisasi/sekolah/instansi yang bersangkutan.
- Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan/guide/poter yang sudah berpengalaman.
- Pendaki/Pengunjung hendakanya membawa perlengkapan/perbekalan yang memadaii serta membawa kembali sampah an organik ke luar kawasan Taman Nasional.
- Pendaki/Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d Nopember dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
- Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, perlu diperhatikan beberapa hal sbb:
- Dilarang mengambil tumbuhan/binatang/bahan/barang-barang lain dari dalam kawasan.
- Dilarang mencoret-coret/perusakan terhadap pohon/bangunan/ batuan yang berada dalam kawasan.
- Mendirikan tenda pada tempat-tempat yang telah ditentukan yaitu pada areal Camping Ground.
- Penggunaan api di batasi pada tempat-tempat tertentu untuk mencegah terjadinya kebakaran.
- Sebelum meninggalkan kawasan diwajibkan mengumpulkan sampah dan membawa pulang ke luar Kawasan TNGR.
- Setelah selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau ke Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
nich jalur pendakiannya
setetes pesen : " janganlah qta hanya menjadi penikmat alam tapi hendaklah qta menjadi pelestari alam "